
Jakarta, Game Instant Indonesia
—
Pihak
Nikita Mirzani
mengungkapkan dua dasar utama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan alasan utama pengajuan PK didasari adanya pertentangan antara putusan kliennya dengan putusan pihak lain dalam kasus serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak lain yang dimaksud ialah Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita yang ikut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
“Enggak ada novum, kami mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita,” kata Usman Lawara seperti diberitakan
detikHot
pada Rabu (1/7).
Tim hukum Nikita Mirzani membandingkan perkara kliennya dengan perkara Ismail Marzuki. Mereka melihat terdapat perbedaan yang mencolok dalam putusan hakim, padahal konstruksi dan penerapan pasal terhadap perkara Nikita dan Ismail dianggap identik.
[Gambas:Video Game Instant]
“Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, ya,” jelas Usman Lawara.
“Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti.”
“Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU,” lanjutnya.
Ketidaksesuaian putusan kedua perkara tersebut dianggap menjadi bukti kuat bagi mereka adanya kekeliruan hakim dalam mengadili Nikita Mirzani.
Tim hukum menilai kekhilafan hakim terjadi secara konsisten mulai dari putusan di tingkat pertama, tingkat banding, hingga putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka menilai terdapat pertentangan fakta sehingga Nikita Mirzani harus menanggung hukuman yang tidak dialami oleh pihak lain dalam posisi hukum yang sama.
“Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim,” kata Usman Lawara.
Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki menyeluruh. Majelis Hakim pada Mahkamah Agung diharapkan dapat melakukan koreksi, baik dari sisi penilaian fakta maupun penerapan hukum di persidangan.
“Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang nanti akan memeriksa PK ini dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya” pungkasnya.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan pengusaha skincare Reza Gladys. Perseteruan keduanya sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.
Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga tingkat kasasi, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara, Isamil divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Namun, pihak kuasa hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan adanya kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan hukum yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.
(van/chri)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS
Baca lagi: Betrand Peto Ungkap Pertemuan dengan Sarwendah di Bandara
Baca lagi: FOTO: Bom Paket Guncang Monako, 3 Konglomerat Ukraina Terluka



11 Responses
Wah, tulisannya ngebantu banget buat nambah insight baru. Barusan saya juga nemu https://www.nsfocus.net/vulndb/14416 yang ngulas materi kayak gini dengan detail yang nggak kalah oke.
oke banget sih ini , the best deh pokoknya http://www.kufirst.center.ku.ac.th/author/webmaster/page/54/
Terimakasih ilmu dan pengalaman baik setelah tau dan membaca artikel ini http://www.kufirst.center.ku.ac.th/bioactivity-webinar-series/ semoga terus bersinar
Artikel yang sangat menarik untuk dibaca di waktu luang. https://www.encyclopedia.com/social-sciences-and-law/political-science-and-government/political-science-terms-and-concepts/communism
Semoga blog ini terus aktif membagikan artikel-artikel bermanfaat. https://plato.acadiau.ca/courses/span/home/links/links_mid.html
Salut dengan konsistensi penulis dalam menyajikan konten yang bermanfaat. https://www.christopherspenn.com/2011/04/when-is-the-best-time-to-tweet/
Saya baru pertama kali membaca blog ini dan langsung tertarik. Kebetulan saya juga mengikuti informasi dari https://matkafasi.com/user/king88comguru.
Informasi yang disampaikan cukup lengkap untuk dijadikan referensi awal. Saya juga menemukan ulasan menarik di https://artistecard.com/king88com.
Terus semangat menulis dan berbagi informasi yang bermanfaat. Referensi lain yang saya baca berasal dari https://www.slideserve.com/king88com.
Artikel ini menawarkan antitesis yang segar terhadap opini arus utama yang membosankan http://www.kufirst.center.ku.ac.th/news-and-publicity/page/7/
Terima kasih sudah menghadirkan tulisan yang nyaman dibaca. Referensi lain yang menurut saya cukup menarik ada di https://wakelet.com/wake/KZ3qz1DDlj9n2WXMNpfz1.